MANAJEMEN PROGRAM PASCASARJANA 2026

(Updated: 29 September 2022)

TUGAS POKOK & FUNGSI

Permendiktisaintek No 5 Tahun 2025 OTK Unsrat PASAL 33- 36

Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin dan melaksanakan penjaminan mutu program magister dan program doktor yang diselenggarakan oleh fakultas.

Wakil Direktur I (Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan) mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, kerja sama, sistem informasi, dan perencanaan di lingkungan Pascasarjana.

Wakil Direktur II (Bidang Umum dan Keuangan) mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan sarana prasarana.

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kerja sama, dan sistem informasi di lingkungan Pascasarjana.

Koordinator Program Studi mempunyai tugas memimpin dan mengelola Program Studi dalam penyelenggaraan kegiatan akademik; pengajaran dan pendidikan; penelitian; pengabdian kepada masyarakat; dan merealisasikan kerjasama, dan tugas-tugas lainnya terkait dengan bidang keilmuwan. Penjabaran tugas tersebut dapat dilihat di sini >>>