Program Studi

Magister Administrasi Publik

Menjadi program studi magister yang unggul, berbudaya, dan bereputasi internasional dalam pengembangan ilmu administrasi publik, yang berkontribusi pada pembangunan kawasan Pasifik dan global melalui penguatan sumber daya manusia berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan kearifan lokal

Profil Lulusan

  • Administrator/Manajer Sektor Publik Jenjang Menengah
  • Analis Kebijakan Publik Jenjang Menengah
  • Penggerak Kebijakan (Policy Entrepreneur)
  • Peneliti dalam Bidang Administrasi Publik Jenjang Menengah

Kurikulum

           

No

Kode MK

Mata Kuliah

Status MK

SKS

Sem

 

1

MAP5011

Teori Administrasi Publik

Wajib Asosiasi

3

I

 

2

MAP5021

Organisasi dan Manajemen Publik

Wajib Asosiasi

3

3

MAP5031

Transformasi Digital

Wajib Asosiasi

3

4

MAP5041

Teori dan Praktik Kebijakan Publik

Wajib Asosiasi

3

5

MAP5051

Inovasi Administrasi dan Kebijakan Publik

Wajib Asosiasi

3

6

MAP5061

Metode Penelitian

Wajib Asosiasi

3

7

MAP5071

Kepemimpinan dan Tata Kelola Sektor Publik

Wajib Prodi

2

8

MAP5082

Seminar Isu-Isu Kontemporer Administrasi Publik

Wajib Prodi

3

II

 

9

MAP5092

Analisis Kebijakan Publik Lanjutan

Wajib Asosiasi

3

10

MAP5102

Etika dan Multikulturalisme dalam Birokrasi

Wajib Prodi

3

11

MAP5112

Administrasi Publik Kawasan Pasifik

Wajib Prodi

3

12

MAP5122

Manajemen Risiko dan Ketahanan Wilayah Kepulauan

Wajib Prodi

2

13

MAP5132

Politik Anggaran Publik

Wajib Prodi

2

14

MAP6140

Tesis

Wajib Nasional

18

III

 

Total

54

M.AP

 

Visi

"Menjadi program studi magister yang unggul, berbudaya, dan bereputasi internasional dalam pengembangan ilmu administrasi publik, yang berkontribusi pada pembangunan kawasan Pasifik dan global melalui penguatan sumber daya manusia berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan kearifan lokal."

Misi

  • Menyelenggarakan pendidikan magister di bidang administrasi publik yang unggul, berorientasi global, dan berakar pada nilai-nilai budaya lokal.
    • Mengembangkan penelitian ilmiah yang inovatif, relevan, dan berkontribusi pada pemecahan masalah kebijakan publik di tingkat lokal, nasional, kawasan Pasifik, dan internasional.
    • Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang memberdayakan dan mendorong transformasi tata kelola publik yang responsif dan berkelanjutan.
    • Meningkatkan kerja sama akademik dan profesional dengan institusi di dalam dan luar negeri untuk memperluas jejaring dan meningkatkan daya saing internasional.
    • Membangun kapasitas sumber daya manusia yang profesional, adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mampu menjadi agen perubahan dalam sistem administrasi publik.

Persyaratan Penerimaan Mahasiswa Baru

  1. Perguruan Tinggi dan Program Studi asal calon mahasiswa terdaftar pada PD-DIKTI.
  2. Pemegang Ijazah dan Transkrip Sarjana (S1) dan Vokasi (Diploma IV/sarjana terapan; khusus Program Studi Magister Teknik Sipil hanya menerima dari Politeknik) dengan IPK ≥ 2.75 (kecuali untuk Program Magister Manajemen IPK ≥ 3.00) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Untuk ijazah luar negeri harus dilengkapi dengan surat keterangan penyetaraan ijazah oleh KEMDIKTISAINTEK.

Khusus Program Studi Magister Ilmu Hukum hanya menerima sarjana dari Ilmu Hukum dan Akademi Kepolisian/Sarjana Ilmu Kepolisian (SIK).

  1. Perguruan Tinggi dan Program Studi asal terakreditasi oleh BAN PT/LAM minimal B/terakreditasi atau setara pada saat kelulusan.
  2. Lulus Tes Potensi Akademik (TPA)/ Tes Kemampuan Akademik Unsrat (TKAU) skor minimal 400 (sebagai syarat ujian akhir, dapat diambil pada saat studi).
  3. Lulus TOEFL/Unsrat English Proficiency Test (UEPT) skor minimal 500 (sebagai syarat ujian akhir, dapat diambil pada saat studi).
  4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter (Poliklinik Unsrat atau fasilitas kesehatan resmi).
  5. Menerima mahasiswa berkebutuhan khusus (disabilitas) dengan menyertakan surat keterangan dokter.
  6. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae).
  7. Surat izin/keterangan/rekomendasi dari atasan langsung untuk mengikuti pendidikan S2 bagi calon mahasiswa PNS/ASN. Jika tidak memiliki surat izin/keterangan/rekomendasi, maka calon mahasiswa membuat pernyataan di atas meterai (Rp. 10.000) yang menyatakan bahwa segala konsekuensi yang berkaitan dengan status PNS/ASN menjadi tanggung jawab calon mahasiswa.
  8. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi calon mahasiswa warga negara Indonesia (WNI) dan Visa Pelajar bagi warga negara asing (WNA).
  9. Pas Foto berwarna berlatar biru terbaru (menggunakan jas).

 

Tenaga Pengajar

No.

Nama

1

Dr. Daud M. Liando, SIP, M.Si

2

Dr. Very Y. Londa, S.Sos., M.Si.

3

Dr. Dra. Joice J. Rares, M.Si

4

Dr. Dra. Femmy M.G. Tulusan, M.Si

5

Dr. Jericho D. Pombengi, S.Sos. M.Si

6

Dr. Drs. Johny R.E. Tampi, M.Si

7

Dr. Deysi L. Tampongangoy, S.Sos. M.Si

8

Dr. Drs. Michael Mamentu, MA

9

Joanne V. Mangindaan, SE, M.Bus (Acc), PhD

 

Dasar Hukum

Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 458/B/O/2025 tentang Izin Pembukaan Program Studi Administrasi Publik Program Magister pada Universitas Sam Ratulangi di Kota Manado tgl 16 Juni 2025