Program Studi

Program Profesi Insinyur

Menghasilkan lulusan yang beretika, menjunjung kode etik keinsinyuran dan profesional dalam bekerja di bidang keinsinyuran untuk mendukung UNSRAT menjadi perguruan tinggi dengan reputasi internasional dan bermartabat dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang professional serta berwawasan lingkungan.

Dasar Hukum

  • UU 12 2012 (Pendidikan Tinggi)
  • UU 11 2014 (Keinsinyuran)
  • PERMENRISTEKDIKTI 44 2015 (Standar Nasional Pendidikan Tinggi)
  • PP 25 2019 (Peraturan Pelaksana UU 11 2014)
  • PERMENRISTEKDIKTI 26 2016 (Rekognisi Pembelajaran Lampau)
  • PERMENRISTEKDIKTI 35 2016 (Penyelenggaraan PSPPI) diganti dengan PERMENDIKBUDRISTEK 39 2022
  • KEPDIRJEN 1462 2016 (Panduan Penyelenggaraan PSPPI)
  • PERMENRISTEKDIKTI 59 2018 (Ijazah, Sertifikat, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi)
  • Permendikbudristek RI nomor 39 tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu
    Pendidikan Tinggi

Visi

Menghasilkan lulusan yang beretika, menjunjung kode etik keinsinyuran dan profesional dalam bekerja di bidang keinsinyuran untuk mendukung UNSRAT menjadi perguruan tinggi dengan reputasi internasional dan bermartabat dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang professional serta berwawasan lingkungan.

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang profesi insinyur untuk menghasilkan lulusan yang dapat melaksanakan praktek keinsinyuran dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional menuju kampus yang bermatabat dan berbudaya.
  2. Menjadi jembatan perguruan tinggi dengan dunia usaha dan industri sehingga terjalin kerja sama saling menguntungkan.

Persyaratan Penerimaan Mahasiswa Baru

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Nomo 39 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur, yaitu:

  1. Berlatar belakang: Sarjana Teknik atau Sarjana Terapan Teknik (Program Studi Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Kimia, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota, Teknik Industri, Teknik Lingkungan, Teknik Perkapalan, Teknik Geologi, Teknik Geodesi, Teknik Komputer, Teknologi Pangan/Teknologi Pertanian, Perikanan, Peternakan) yang terakreditasi min. B oleh BAN PT dan yang telah memiliki pengalaman kerja dalam praktek keinsinyuran dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun setelah lulus S1/D4.
  2. Berasal dari Perguruan Tinggi maupun program studi yang terakreditas di BAN-PT dari seluruh Indonesia.
  3. Memiliki pengalaman kerja bidang keteknikan.
  4.  

Tenaga Pengajar

   

Prodil Dan Akreditasi

Sertifikat Keanggotaan